bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendorong penguatan tata kelola perparkiran melalui digitalisasi transaksi, integrasi sistem informasi, serta peningkatan profesionalisme petugas parkir.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan pengelolaan parkir yang tertib, transparan, dan akuntabel sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor saat menyampaikan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Rabu (14/10/2026).
Dedie Rachim mengatakan, pengaturan penyelenggaraan perparkiran perlu berfokus pada tata kelola, manajemen lalu lintas, pelayanan publik, standar teknis, perizinan, sistem informasi, pembinaan, dan penertiban parkir yang diselaraskan dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Ia menegaskan bahwa penerbitan transaksi digital melalui QRIS, kartu elektronik, maupun sensor otomatis sangat memerlukan dukungan sistem informasi perparkiran yang terintegrasi secara penuh.
“Integrasi data transaksi secara real-time, baik dari parkir swasta maupun parkir tepi jalan umum, penting untuk memudahkan rekonsiliasi penerimaan daerah sekaligus mencegah kebocoran pendapatan,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pendapat Wali Kota Bogor.
Selain regulasi perparkiran, Dedie Rachim juga menyampaikan pendapat akhir atas hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas yang resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Regulasi Kota Cerdas tersebut mencakup enam dimensi utama, yakni birokrasi, ekonomi, kehidupan, masyarakat, lingkungan, serta mobilitas cerdas.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan berbagai pemangku kepentingan terus diperkuat untuk mendukung terwujudnya Kota Bogor yang nyaman, tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan.





