Dalam 7 Hari, Pemerintah Blokir 9.000 Situs untuk Berantas Judi Online

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa sebanyak 9.000 situs judi online telah diblokir. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 40 Ayat 2A dan 2B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menteri Budi Arie Setiadi telah menginstruksikan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk secara tegas memerangi judi online dalam tujuh hari.

Berita Lainnya

Lebih khusus lagi, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) diberikan tugas khusus untuk memberantas konten judi online di Indonesia. Instruksi ini tercantum dalam Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot.

Instruksi tersebut dikeluarkan pada tanggal 14 September 2023. Dalam instruksi tersebut, terdapat tugas khusus bagi Dirjen Aptika dan pejabat tinggi madya, pratama, ASN, dan pegawai Kementerian Kominfo.

Poin pertama dalam instruksi tersebut diperuntukkan khusus bagi Dirjen Aptika, yang diminta untuk memberantas konten judi online. Selain itu, dalam poin yang sama, Dirjen Aptika juga diminta untuk memberantas konten terkait judi online yang ada di situs kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Waktu yang diberikan untuk melaksanakan instruksi ini juga sama, yaitu tujuh hari setelah instruksi tersebut dikeluarkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan