Selamatkan Lingkungan, KLH dan MUI Resmikan Gerakan Tobat Ekologis

KLH/BPLH bersama MUI resmi luncurkan gerakan Tobat Ekologis guna selamatkan ekosistem dan tindak tegas perusak lingkungan.

bogortraffic.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menggalang gerakan bersama untuk menyelamatkan ekosistem nasional melalui konsep ‘Tobat Ekologis’ pada pertemuan di Jakarta, Jumat (23/10/2026). Langkah ini menegaskan kembali fatwa MUI bahwa tindakan merusak alam adalah haram.

​Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan penanganan kerusakan alam tidak akan optimal jika hanya mengandalkan regulasi formal tanpa membangkitkan kesadaran dari dalam diri masyarakat.

Bacaan Lainnya

​”Soal lingkungan ini adalah soal kesadaran dan religiusitas. Di Indonesia substansinya memerintahkan umatnya untuk mencintai dan memuliakan lingkungan. Kita ingin mendapatkan pandangan-pandangan religius ini sebagai modal bagi gerakan pemulihan ke depan,” tutur Menteri Jumhur usai pertemuan dengan MUI.

​Dalam gerakan ini, KLH/BPLH menetapkan tiga tahapan intervensi, mulai dari perubahan gaya hidup individu dan keluarga, pembenahan pengawasan ketat oleh pemerintah, hingga tindak penyelesaian tegas bagi korporasi yang merusak lingkungan.

​”Kalau keluar ruangan AC dan lampu masih hidup padahal tidak ada orang, atau membuang sampah sembarangan dan boros energi fosil, itu bagian dari mencemari lingkungan. Bertobat di tingkat individu artinya mengubah kebiasaan-kebiasaan kecil tersebut,” tegas Menteri Jumhur.

​”Pemerintah juga bertobat. Kalau dulu harusnya ada regulasi yang mengatur tapi tidak dibuat, sekarang kita buat. Kalau dulu pengawasan longgar, sekarang kita awasi ketat. Itu bagian dari pertobatan pemerintah,” tambah Menteri Jumhur.

​Terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemerintah memastikan siap mendampingi masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.

​”Kita tidak hanya melarang orang membakar lahan, tapi kita juga bantu dengan memfasilitasi alat pencacah atau alat pengolah tanah tanpa bakar. Wilayahnya sebenarnya terpetakan dan tidak di seluruh Indonesia. Langkah-langkah perbaikan ini yang sedang dan akan terus kita jalankan ke depan,” tandas Menteri Jumhur.

​Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menegaskan dukungan penuh para ulama dan mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pengusaha perusak lingkungan.

​”Cara memuliakan lingkungan kita mulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan terutama kepada pengusaha-pengusaha yang telah memperoleh benefit besar, namun nyata-nyata melakukan praktik yang kurang bermartabat. Mari kita selamatkan lingkungan, mari kita memuliakan Tuhan. MUI telah mengeluarkan fatwa: haram hukumnya merusak lingkungan, apalagi membakar,” tegas Amirsyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan