bogortraffic.com, KOTA BOGOR– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan outing class setelah kecelakaan tragis yang melibatkan bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang, yang menewaskan 11 orang.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari, disampaikan melalui Surat Nomor 100.3.4/2016-Adbang, yang mengatur tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class.
Dalam surat tersebut, Pemkot Bogor menekankan pentingnya aspek keamanan dan kelayakan bus terkait kegiatan outing class kepada kepala sekolah di semua jenjang pendidikan di Kota Bogor.
Dilansir dari Radar Bogor, Berikut poin-poin isi surat edaran Pemkot Bogor soal pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class :
1. Outing Class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai kegiatan tamasya/wisata (study tour).
2. Kegiatan Outing Class dihimbau agar dilaksanakan di dalam kota melalui kunjungan ke destinasi wisata edukatif lokal dengan memperhatikan asas kemanfaatan, serta keamanan bagi seluruh siswa dan guru.
3. Apabila sekolah sudah merencanakan study tour ke luar kota, agar tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan, serta harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Bogor terkait kelayakan teknis kendaraan dan kesiapan awak kendaraan, serta keamanan jalur yang akan dilewati.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipedomani dan ditindaklanjuti.