Pemkot Bogor Biayai BPJS Ketenagakerjaan untuk 22.474 Pekerja Rentan

Penyerahan simbolis Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Kota Bogor di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Senin (24/11/2025).

bogortraffic.com, KOTA BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya bagi pekerja rentan yang berisiko tinggi dalam aktivitas pekerjaan sehari-hari.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan komitmen tersebut usai melakukan penyerahan simbolis Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Kota Bogor di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Senin (24/11/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut juga menjadi momentum penyerahan manfaat jaminan sosial kepada dua ahli waris peserta program, yaitu Yusup sebagai pedagang dan Asep Sujana sebagai tukang bangunan yang masing-masing menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp10 juta.

Dedie Rachim menyebut bahwa total 22.474 pekerja rentan di Kota Bogor telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pendanaan penuh dari pemerintah daerah.

“Alhamdulillah hari ini sudah ada 22.474 warga Kota Bogor yang masuk dalam kategori pekerja rentan dan dibiayai BPJS Ketenagakerjaannya oleh Pemkot Bogor,” ucap Dedie.

Dedie menekankan bahwa proses pendataan harus dilakukan secara tepat agar bantuan diberikan kepada penerima yang sesuai kriteria.

“Pesan saya, sama dengan penanganan stunting ya bahwa data itu harus valid. Yang dibantu harus betul-betul orang yang perlu kita bantu dan sesuai dengan profiling yang menjadi persyaratannya,” ujarnya.

BPJS: Perlindungan Meliputi Berbagai Sektor Pekerja Informal

Kepala Kantor Cabang Bogor Kota BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, menjelaskan bahwa peserta program berasal dari berbagai sektor informal.

“Pekerja yang dilindungi ini merupakan pekerja rentan dari berbagai sektor, bisa swasta, pedagang, pekerja bangunan atau profesi informal lainnya,” katanya.

Dian menyebut bahwa 22.474 peserta berasal dari dua gelombang pendaftaran.

“Totalnya ada 22.474 pekerja rentan yang terbagi dalam dua periode. Periode pertama sebanyak 7.894 peserta pada bulan September, kemudian ditambah dari provinsi sebanyak 14.580. Hari ini juga diserahkan manfaat kepada ahli waris, sudah ada dua yang klaim,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa peserta dapat memperoleh manfaat maksimal apabila masa kepesertaan minimal berlangsung tiga bulan. Dengan iuran sebesar Rp16.800, peserta dapat memperoleh manfaat perlindungan hingga Rp42 juta serta beasiswa jika berlanjut minimal tiga tahun keikutsertaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan