bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai menjabarkan konsep dan tujuan dari program Satu Kecamatan Satu Hutan Kota, sebagai langkah nyata menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat pembangunan berkelanjutan di wilayah Bumi Tegar Beriman.
Program inovatif ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada tahun 2026, diawali dengan kunjungan ke Hutan Organik milik keluarga Rosita di Megamendung (5 November 2025), serta peninjauan lokasi rencana pembangunan Hutan Kota di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup (7 November 2025).
Langkah tersebut menjadi titik awal Pemkab Bogor dalam mewujudkan satu hutan kota di setiap kecamatan sebagai ruang hijau yang berfungsi ekologis dan edukatif.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa program ini merupakan gagasan langsung Bupati Bogor yang diamanahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Bisa saja tiga kecamatan berkolaborasi untuk mengelola satu kawasan hijau seluas dua atau tiga hektare, tergantung ketersediaan lahan,” jelasnya, dikutip Radar Bogor, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Teuku, konsep hutan kota ini dirancang sebagai lahan konservasi dan ekohidro air untuk menjaga keseimbangan lingkungan akibat semakin masifnya pembangunan kawasan perkotaan di Kabupaten Bogor.
Selain itu, hutan kota juga berpotensi menjadi ruang edukatif dan penghasil manfaat ekonomi, seperti perdagangan karbon (carbon trade) di masa depan.
“Ke depan, hutan kota ini juga bisa dimanfaatkan untuk kredit karbon, sehingga selain menjaga kelestarian alam, pemerintah daerah juga bisa memperoleh pendapatan dari perdagangan karbon,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bogor akan menggandeng berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta dan masyarakat, untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan penanaman pohon dan perawatan kawasan hijau.
“Perawatannya nanti bisa dilakukan lewat mekanisme CSR, pihak ketiga, atau APBD, tergantung kondisi di lapangan,” ujar Teuku.
Ia menegaskan bahwa konsep hutan kota yang dikembangkan bukan taman rekreasi, melainkan kawasan yang berfungsi sebagai ruang hijau alami dan konservatif.
“Paling hanya ada jalan setapak agar bisa diakses masyarakat. Kalau taman kan lebih banyak ornamen, sementara ini fokus pada penghijauan dan konservasi,” jelasnya.
Menariknya, sebagian pohon yang akan ditanam di hutan kota merupakan pohon buah yang hasilnya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk konsumsi pribadi.
“Masyarakat boleh memetik, asal untuk kebutuhan konsumsi, bukan untuk dijual. Ini juga bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Bogor juga berencana melibatkan penggiat lingkungan seperti Bu Rosita—yang sukses mengembangkan hutan organik seluas 30 hektare di Bogor—sebagai narasumber dan mitra dalam perencanaan serta pengelolaan hutan kota.





