Bogor Traffic, Lifestyle – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan oleh Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang. SKCK merupakan salah satu dokumen administrasi seleksi CPNS 2023.
SKCK dapat dibuat secara offline dengan mendatangi kantor polisi dan secara online dengan mengunduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Dikutip dari laman resmi POLRI, Kamis (21/9/2023), berikut cara bikin SKCK untuk seleksi CPNS 2023.
Bagi mereka yang berencana melamar posisi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023, memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah persyaratan yang penting. Berikut adalah panduan tentang cara membuat SKCK terbaru 2023 untuk mendaftar seleksi CPNS:
Cara Bikin SKCK Offline
Membuat SKCK Baru
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Perlu diketahui bahwa untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara detikers dapat datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota) dan bukan ke Polsek.
Cara Bikin SKCK Online
1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel yang tersedia di PlayStore dan AppStore
2. Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar akun
3. Masuk menu “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK”
4. Unggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK
5. Isi formulir pendaftaran SKCK
6. Lakukan pembayaran
7. Cetak barcode pendaftaran SKCK online
8. Datang ke kantor Polda/Polres/Polsek terdekat dengan membawa barcode dan dokumen persyaratan untuk pengambilan SKCK fisik
Syarat Bikin SKCK
Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK, yaitu:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Biaya Membuat SKCK 2023
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK yang berlaku di lingkungan Polri ialah sebesar Rp 30 ribu (Rp 30.000).
Demikian informasi tentang syarat dan cara membuat SKCK online dan offline untuk daftar CPNS 2023. Semoga membantu!