bogortraffic.com, BOGOR- Sebanyak 7.650 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi dari total 8.707 pelamar. Sebanyak 1.057 pelamar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
“Kami mengumumkan bahwa 7.650 pelamar telah lolos seleksi administrasi, sedangkan 1.057 pelamar tidak memenuhi syarat administrasi,” ungkap Nia Kusmardini, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, di Cibinong, Rabu (18/9/2024).
Bagi pelamar yang belum lolos seleksi administrasi, masih ada kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan selama masa sanggah yang berlangsung dari 20 hingga 22 September 2024 melalui akun SSCASN mereka.
Pelamar CPNS di Kabupaten Bogor memperebutkan total 379 formasi yang terdiri dari 100 formasi untuk tenaga kesehatan dan 279 formasi untuk tenaga teknis. Formasi ini dialokasikan dalam tiga kategori:
- Kebutuhan Umum: Untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.
- Kebutuhan Khusus: Diperuntukkan bagi lulusan terbaik berpredikat “cumlaude” dari perguruan tinggi baik dalam maupun luar negeri.
- Kebutuhan Penyandang Disabilitas: Untuk pelamar dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
Pendaftaran seleksi CPNS dibuka mulai 20 Agustus hingga 10 September 2024. Seleksi administrasi dilakukan dari pendaftaran dibuka hingga 17 September, dengan pengumuman hasil seleksi administrasi berlangsung dari 14 hingga 19 September 2024.
Para peserta yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS untuk Pemerintah Kabupaten Bogor dijadwalkan pada 5-12 Januari 2025.
Nia menjelaskan bahwa kelulusan akhir seleksi CPNS ditentukan berdasarkan integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.





