bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR – Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel sementara bangunan karaoke di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/11/2026) malam. Penyegelan ini dilakukan karena ditemukan bangunan tersebut tidak memiliki izin.
“Bangunan yang digunakan sebagai karaoke dan kafe belum dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor Yogi Tritugastyo kepada wartawan, Senin (2/11/2026). Hasil pemeriksan di lokasi, bangunan tersebut memiliki lima ruang karaoke berkapasitas masing-masing 5-6 orang dengan jam operasional hingga pukul 02.00 WIB.
Petugas pun menemukan beberapa botol bekas minuman keras yang diduga bekas pengunjung.
“Jadi dilakukan tindakan dengan di pasangkan PPNS Line dan stiker penghentian kegiatan sementara terhadap bangunan room karaoke dan dipasang stiker pengawasan terhadap bangunan kafe,” jelasnya. Selain itu, dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ini petugas juga menyisir dua kios jamu yang kedapatan menjual minuman keras berbagai jenis tanpa izin.
Dari dua kios jamu, petugas mengamankan sebanyak 59 botol minuman keras dan dilakukan penyitaan. “Pemilik atau pengelola dari ketiga lokasi tersebut diundang untuk hadir di kantor Satpol PP Kabupaten Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.





