Kota Bogor Siap Terapkan Larangan PR untuk Siswa SD dan SMP, Disdik Segera Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi siswa mengerjakaan pekerjaan rumah

bogortraffic.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan pemberian pekerjaan rumah (PR) kepada siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menekankan pentingnya optimalisasi waktu belajar siswa di sekolah tanpa beban PR berlebih.

Kebijakan ini disambut positif oleh Disdik Kota Bogor. Menurut Humas Disdik Kota Bogor, Irfan Verdian, pihaknya telah menyiapkan surat edaran turunan untuk segera diedarkan ke seluruh satuan pendidikan.

Bacaan Lainnya

“Betul, nanti kami akan buatkan surat edaran turunan dari instruksi Gubernur itu,” ujar Irfan saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6/2025) sore.

Meski demikian, Irfan menyebutkan bahwa penerbitan SE belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, mengingat saat ini Disdik tengah fokus pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Kami masih konsentrasi ke SPMB. Tapi kebijakan PR ini akan segera kami bahas dan tindak lanjuti dalam bentuk surat resmi,” jelasnya.

Irfan juga mengungkapkan bahwa larangan PR sebenarnya sudah sejalan dengan semangat Kurikulum Merdeka yang telah diterapkan sebelumnya. Hanya saja, belum pernah diformalkan dalam bentuk surat edaran tertulis.

“Dulu kan ada istilah merdeka belajar, sebetulnya di sana tidak ada PR. Cuma memang belum ada surat edarannya secara resmi,” tambahnya.

Disdik Kota Bogor, lanjut Irfan, selalu menindaklanjuti instruksi atau kebijakan dari Gubernur Jawa Barat dengan pembahasan internal, termasuk terkait wacana jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB yang sempat menjadi sorotan publik.

“Iya, kami terus membahasnya. Insyaallah semua kebijakan akan kami keluarkan dalam bentuk tertulis. Kami meyakini kebijakan-kebijakan ini demi kebaikan bersama,” pungkas Irfan.

Larangan memberikan PR diyakini mampu mendorong efektivitas pembelajaran di sekolah sekaligus menciptakan keseimbangan waktu antara aktivitas akademik dan kehidupan keluarga siswa di rumah.

Dengan hadirnya kebijakan ini, diharapkan guru dapat mengoptimalkan waktu belajar di dalam kelas, sementara siswa bisa beristirahat dan berkegiatan secara lebih bebas dan sehat setelah pulang sekolah.

Surat edaran resmi dari Disdik Kota Bogor terkait larangan PR ini diperkirakan akan diterbitkan dalam waktu dekat usai selesainya proses penerimaan siswa baru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan