bogortraffic.com, BOGOR – Polres Bogor bersama Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap laboratorium terselubung atau clandestine laboratory narkotika di Sentul, Kabupaten Bogor. Laboratorium ini diketahui memproduksi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dalam jumlah besar.
Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan bukti respons cepat kepolisian dalam memberantas narkoba.
“IPW mengapresiasi keberhasilan Polres Bogor yang dipimpin oleh AKBP Rio Wahyu Anggoro melalui satuan resersenya dan juga Polda Jawa Barat melalui Direktorat Narkoba Polda Jabar yang mengungkap produksi narkoba ilegal di Sentul,” kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, ini merupakan keberhasilan besar dan sejalan dengan perintah Presiden Prabowo untuk memberantas narkoba. IPW juga mendorong agar kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat segera diproses hukum.
Tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Bogor menggerebek pabrik narkoba di kawasan Babakan Madang, Sentul, pada Senin (3/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Pabrik ini disebut sebagai yang terbesar di Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa dua orang yang ditangkap berperan sebagai produsen tembakau sintetis.
“Tersangka yang kita amankan berjumlah dua orang, berinisial HP (34) dan AA (23). Keduanya berperan dalam produksi narkoba jenis tembakau sintetis,” ujar AKBP Rio dalam jumpa pers di Polres Bogor, Rabu (5/2/2025).
Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai pengendali utama laboratorium narkoba ini. Identitas mereka telah diketahui, dan mereka akan segera masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami sudah mengetahui ciri-ciri dua orang yang berperan sebagai pengendali dari kegiatan laboratorium ini. Kami mohon waktu untuk mengejar mereka dan menarik jaringannya hingga ke atas,” tambahnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan total berat mencapai 1 ton. Selain itu, polisi juga akan memeriksa pemilik rumah yang dijadikan lokasi produksi narkoba ini.
“Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Jumlahnya kurang lebih 1 ton,” ungkap AKBP Rio.
Polres Bogor dan Polda Jabar berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.