Rampungkan Raperda OPD: RSUD Masuk Dinas Kesehatan, Dinas PUPR dan Perumahan Kini Tipe A

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD).

bogortraffic.com, BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Pansus, Wishnu Ardiansyah, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari reformasi kelembagaan Pemerintah Kota Bogor dengan pendekatan “ramping struktur, kaya fungsi” guna meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

“Pansus memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wishnu Ardiansyah belum lama ini.

Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penyesuaian kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tidak lagi menjadi perangkat daerah tersendiri, melainkan sebagai unit organisasi khusus (UOBK) di bawah Dinas Kesehatan.

Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan integrasi layanan kesehatan serta mempercepat pengambilan keputusan dalam pelayanan medis.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Bogor juga melakukan restrukturisasi RSUD melalui penyederhanaan organisasi, pengurangan jabatan struktural, serta penguatan fungsi pelayanan dan manajemen rumah sakit.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, memperjelas koordinasi, serta menghadirkan layanan kesehatan yang lebih profesional dan responsif.

Peningkatan Tipologi Dinas Strategis Menjadi Tipe A

Selain sektor kesehatan, penguatan kelembagaan juga menyasar beberapa dinas penting:

1. DP3AP2KB: Peningkatan menjadi tipe A untuk memperkuat kapasitas perlindungan perempuan, anak, dan pengendalian penduduk.

Hal ini diharapkan mempercepat penanganan kasus kekerasan serta penguatan program keluarga berencana secara preventif dan berkelanjutan.

2. Dinas PUTR: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditingkatkan menjadi tipe A dan berubah nomenklatur menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Penguatan ini mencerminkan peran strategis infrastruktur dalam mendukung pertumbuhan Kota Bogor.

3. DPKPP: Dinas Perumahan dan Permukiman meningkat menjadi tipe A dan berubah nomenklatur menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

Dinas ini kini memiliki kewenangan baru menangani urusan pertanahan, termasuk penyelesaian sengketa dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Pansus menekankan bahwa dengan penguatan kelembagaan tersebut, akselerasi pelayanan kepada masyarakat menjadi keharusan, khususnya dalam merespons pengaduan dan mempercepat proses administrasi yang transparan.

“Dengan struktur yang lebih kuat dan fungsi yang lebih jelas, kami mendorong agar ke depan pelayanan publik benar-benar lebih cepat, terintegrasi, dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambah Wishnu.

Seluruh hasil pembahasan Pansus telah diselaraskan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tahapan selanjutnya adalah penyampaian kepada Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor sebelum ditetapkan secara resmi dalam rapat paripurna.

DPRD berharap perubahan OPD ini menjadi langkah nyata mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan