Istri Hamil 9 Bulan, Tersangka Curanmor di Cileungsi Bebas Usai Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kasus Curanmor. (Foto: Dok.Istimewa)

bogortraffic.com, KAB.BOGOR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerapkan restorative justice dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Cileungsi pada Juni lalu. Tersangka dalam kasus ini, Subur (39), terbebas dari jerat hukum setelah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

“Restorative justice adalah pengembalian keadaan semula terhadap tersangka Subur, yang melanggar Pasal 362 delik Pencurian. Kasus ini sudah melalui penyidikan oleh polisi dan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, pada Jumat (16/8/2024).

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula pada 20 Juni 2024, ketika Subur terlibat dalam pencurian sebuah kendaraan bermotor. Namun, pada tahap di kejaksaan, korban dan pelaku berhasil mencapai kesepakatan damai setelah dimediasi oleh jaksa.

“Korban merasa iba setelah mengetahui alasan di balik tindakan pelaku, yaitu untuk membiayai persalinan istrinya yang tengah mengandung 9 bulan,” jelas Tadjuddin.

Subur, yang tidak memiliki riwayat tindakan kriminal sebelumnya, mencuri sepeda motor secara spontan setelah melihat motor terparkir dengan kunci yang masih tergantung. Pelaku mengaku bahwa ia terdorong oleh kebutuhan mendesak untuk membantu istrinya yang akan segera melahirkan.

Jaksa juga melakukan penelusuran terhadap latar belakang Subur di lingkungannya. Hasilnya, Subur dikenal sebagai warga yang berperilaku baik dan tidak pernah terlibat dalam tindakan tercela di tempat tinggalnya.

“Setelah identifikasi lingkungan dan korban yang memaafkan, jaksa mendorong agar perkara ini tidak dilanjutkan. Hari ini kita nyatakan Subur bebas dari status terpidana maupun tersangka, dan dikembalikan ke masyarakat dalam keadaan semula,” kata Tadjuddin.

Dengan penerapan restorative justice ini, Subur dapat kembali menjalani kehidupan tanpa catatan kriminal, sementara korban merasa puas dengan penyelesaian damai tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan