Ini Kronologi Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Pelajar di Ciomas

Ilustrasi Penangkapan. (Foto: Dok. Ist)

bogortraffic.com, BOGOR- Tim gabungan Resmob Polres Bogor dan Reskrim Polsek Ciomas berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pelajar di Bogor. Pelaku, berinisial HS (29), ditangkap di kawasan Stasiun Gondangdia, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12/2024).

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Saat didatangi oleh tim gabungan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kanan pelaku untuk melumpuhkannya.

Berita Lainnya
banner 1200x800

“Pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Dalam perjalanan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan dilakukan dengan maksud menguasai barang milik korban, termasuk sepeda motor dan ponsel,” ujar Kompol Iwan Wahyudi.

Kronologi Kejadian

Menurut hasil interogasi awal, pelaku awalnya berencana membeli ponsel yang dijual korban melalui media sosial. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku karena lokasi mereka berdekatan. Saat bertemu, pelaku melihat korban datang dengan sepeda motor, sehingga muncul niat untuk menguasai barang milik korban.

Pelaku kemudian menyerang korban dengan golok, menggorok leher korban hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil sepeda motor dan ponsel korban.

Identitas Pelaku

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diidentifikasi sebagai:

  • Nama: HS
  • Tempat/Tanggal Lahir: Bogor, 8 Oktober 1995
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Alamat: Kp. Sirnasari RT 02/RW 06, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor

Pasal yang Dikenakan

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Ciomas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
  • Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
  • Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan)
  • Pasal 351 ayat 3 KUHP (Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia)

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku adalah hukuman penjara hingga 20 tahun atau hukuman mati.

Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan. Kompol Iwan Wahyudi menegaskan, pihaknya akan bekerja maksimal untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakannya.

“Ini adalah peringatan keras kepada siapa pun untuk tidak melakukan tindakan kriminal. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan kekejaman terhadap korban yang masih pelajar. Proses hukum akan terus dipantau hingga putusan akhir di pengadilan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan