bogortraffic.com, BOGOR – Kepolisian Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penganiayaan tragis yang mengakibatkan kematian seorang ibu kandung di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Korban, Herlina Sianipar (61), diduga tewas setelah dianiaya oleh anak kandungnya sendiri, NP (41), pada Minggu (1/12/2024) malam.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (2/12/2024), menjelaskan bahwa kejadian memilukan ini terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik korban.
“Saat kejadian, saksi mata melihat pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali,” ujar Kapolres.
Usai kejadian, korban sempat dibawa warga ke RS Kenari, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah di bagian kepala. Korban dinyatakan meninggal dunia, dan jenazahnya telah dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi sebagai bagian dari penyelidikan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup. Namun, beberapa jam kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi. Pelaku kini telah diamankan di Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban telah diamankan oleh polisi. Kapolres Bogor memastikan bahwa meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait kode etik, sementara untuk tindak pidana akan diproses di Polres Bogor. Kami pastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur, mengingat beratnya tindak pidana yang dilakukan pelaku, yaitu tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Sanksi yang Menanti
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
- Pasal 351 ayat 3 KUHP (Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia)
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dalam keluarga dan tidak mudah terprovokasi dalam menghadapi konflik. “Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kekerasan bukan solusi, dan kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk dalam lingkup keluarga,” tutupnya.
Proses hukum terhadap pelaku akan terus dipantau hingga putusan akhir di pengadilan.