Bawaslu Kota Bogor Siap Tindak Pelanggaran APK pada Masa Kampanye

Gambar wajah Sekretaris Pribadi istri Presiden Joko Widodo Bertuliskan Sendi Calon Wali Kota Bogor terpasang di seberang Istana Bogor. (Foto: Dok. Radar)

bogortraffic.com, BOGOR – Bawaslu Kota Bogor menegaskan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pilkada 2024.

Pihak Bawaslu mengimbau kepada pasangan calon Wali Kota Bogor (Cawalkot) agar tidak sembarangan menaruh APK di area yang tidak sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona, menyampaikan bahwa penindakan terhadap pelanggaran APK akan dimulai saat masa kampanye resmi berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.

“Saat ini penindakan APK masih menjadi kewenangan Pemkot Bogor, namun begitu masa kampanye dimulai, tanggung jawab penertiban APK akan sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu,” ujar Supriantona, Jumat (20/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa baliho-baliho yang saat ini terlihat merupakan bagian dari iklan atau sosialisasi pasangan calon, dan masih berada dalam lingkup pengawasan Pemkot. Namun, setelah kampanye dimulai, Bawaslu akan menindak APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU dan Bawaslu.

“Kami akan menindak tegas semua APK yang melanggar aturan yang berlaku,” tambahnya.

Bawaslu Kota Bogor juga akan memberikan panduan kepada pasangan calon dan masyarakat mengenai titik-titik yang diperbolehkan untuk pemasangan APK, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pelanggaran.

“Kami akan memastikan bahwa informasi terkait lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK ini jelas dan diketahui oleh semua pihak, termasuk pasangan calon,” pungkas Supriantona.

Bawaslu berharap, dengan kerjasama yang baik antara penyelenggara pemilu, pasangan calon, dan masyarakat, pelanggaran APK dapat diminimalisir sehingga masa kampanye dapat berjalan lancar dan tertib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan