Bogor Traffic, Tekno – Dalam era digital yang semakin merajalela, pemerintah Indonesia mengambil langkah penting untuk memodernisasi dan mendigitalisasi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Salah satu inisiatif terbaru adalah transformasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi versi digital.
Pemerintah telah memulai langkah-langkah untuk menggenjot digitalisasi KTP dan menetapkan target ambisius, yaitu melibatkan 50 juta warga Indonesia memiliki kartu identitas versi elektronik pada tahun ini.
Proses pembuatan KTP digital kini dapat dilakukan melalui aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini dapat diunduh melalui platform Android, sementara pengguna iOS diharapkan bersabar karena versi aplikasi untuk sistem operasi tersebut belum tersedia.
Dengan adanya KTP digital, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan menggunakan dokumen identitas mereka dalam berbagai keperluan sehari-hari. Ini juga menjadi salah satu langkah menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif di era digital ini.
Berikut cara membuat KTP digital dengan Aplikasi IKD:
· Buka aplikasi IKD di ponsel
· Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
· Klik ‘verifikasi data’
· Lakukan verifikasi wajah
· Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
· Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
· Klik ‘aktivasi’
· Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’
· Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
· Dan, KTP digital berhasil dibuat
Dengan KTP digital, Anda tak perlu repot melihat data kependudukan di kartu fisik. KTP bisa diakses langsung dengan cepat lewat aplikasi IKD di HP.
Data kependudukan itu dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan. Namun, perlu dicatat bahwa KTP fisik tetap penting karena tak semua daerah memiliki akses internet yang memadai.