Bogortraffic.com, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan perlunya kelancaran rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024. Dalam sebuah diskusi, Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar memastikan proses ini selesai tepat waktu.
Bagja menekankan bahwa rekapitulasi tersebut harus selesai pada tanggal 20 Maret 2024. Dia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap tenggat waktu tersebut dapat mengakibatkan KPU RI melanggar undang-undang.
“Walaupun memaklumi beberapa kendala, seperti force majeure, namun tetap harus ada upaya keras untuk menyelesaikan rekapitulasi ini tepat waktu,” ujarnya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, dijelaskan bahwa rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 22 Februari hingga 20 Maret 2024. Namun, berdasarkan laporan terbaru, rekapitulasi nasional telah selesai di 21 provinsi hingga Rabu (13/3).
Menurut hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Prabowo-Gibran memimpin dengan perolehan suara sebanyak 58.989.343 di 21 provinsi tersebut. Sementara itu, Ganjar-Mahfud mendapatkan 20.404.815 suara, dan Anies-Muhaimin meraih 20.172.494 suara.
Pilpres 2024 disertai oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Bawaslu RI menyoroti pentingnya menjaga integritas dan keakuratan proses rekapitulasi ini sebagai bagian dari keseluruhan proses demokratis Pemilu 2024.