Satu Komando, SP PLN Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Terkait RUPTL 2025–2034

SP PLN resmi ajukan banding atas putusan PTUN terkait RUPTL 2025-2034.

bogortraffic.com, JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan perjuangan hukum terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Keputusan ini diambil melalui Rapat Pimpinan (Rapim) nasional yang menyepakati upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait perkara nomor 315.

Dalam konsolidasi yang dihadiri seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari Sabang hingga Merauke tersebut, SP PLN menyatakan sikap bulat untuk mengawal kebijakan strategis ketenagalistrikan nasional agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan aspirasi bersama seluruh anggota di Indonesia.

“Melalui Rapim yang dihadiri seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah SP PLN dari Sabang sampai Merauke, kami telah meneguhkan sikap untuk menempuh upaya banding terhadap putusan terkait RUPTL 2025–2034. Ini adalah keputusan bersama, keputusan organisasi, yang mencerminkan suara dan aspirasi anggota SP PLN di seluruh Indonesia. Kami memandang bahwa perjuangan ini bukan hanya soal proses hukum semata, tetapi bagian dari tanggung jawab kami dalam mengawal kebijakan ketenagalistrikan nasional agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan masa depan energi Indonesia,” ungkap Abrar.

SP PLN mencermati sejumlah poin krusial dalam RUPTL 2025–2034 yang dinilai berpotensi merugikan negara. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah skema take or pay dalam pengadaan listrik yang berisiko membebani keuangan perusahaan, terutama jika terjadi kelebihan pasokan (overcapacity).

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan memicu inefisiensi yang berdampak pada kebijakan tarif listrik di masa depan. Abrar menjelaskan bahwa aspek legal standing yang menjadi alasan utama hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima perlu dikaji lebih mendalam.

“Kami menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, namun kami juga memiliki tanggung jawab untuk mempelajari secara mendalam seluruh pertimbangan yang menjadi dasar putusan tersebut. Terkait aspek legal standing yang menjadi alasan utama, menurut hemat kami hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena sebelumnya telah diuji di Mahkamah Konstitusi,” tegas Abrar.

Kuasa Hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., menambahkan bahwa terdapat kontradiksi antara fakta persidangan dengan putusan yang dihasilkan. Pihaknya akan segera melakukan eksaminasi dan menyiapkan memori banding dalam waktu dekat.

“Hasil putusan ini menjadi semakin menarik karena fakta di persidangan dengan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima ini bertolak belakang. Namun demikian, kita tetap menghargai majelis hakim yang sudah memutuskan. Selanjutnya kita akan mempelajari dan mempertimbangkan langkah untuk melakukan banding segera,” jelas Redyanto.

Menutup pernyataannya, M. Abrar Ali mengajak seluruh anggota SP PLN untuk tetap solid dan tidak berkecil hati. Ia menekankan bahwa jalur hukum yang ditempuh adalah bentuk nyata keberanian organisasi dalam menjaga arah kebijakan energi nasional.

“Upaya hukum yang paling dekat adalah banding, dengan batas waktu yang telah ditentukan, sehingga kami akan bergerak cepat namun tetap terukur dan penuh pertimbangan. Kami juga mengajak seluruh anggota SP PLN untuk tetap menjaga semangat dan tidak berkecil hati. Pintu untuk mencari keadilan masih terbuka lebar,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan