Revisi Permendag, Tiktok Shop Hanya Boleh Promosi Bukan untuk Jualan atau Transaksi

JAKARTA – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hassan, memastikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik akan segera ditandatangani. Keputusan ini diambil setelah usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (25/9/2023) sore.

“Pengaturan perdagangan elektronik, khususnya yang kita bahas tadi tentang social e-commerce, telah disepakati. Saya akan menandatangani revisi Permendag 50 tahun 2020 ini dalam waktu dekat. Perubahan ini telah dibahas selama berbulan-bulan dengan Presiden,” jelas Zulkifli usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Berita Lainnya
banner 1200x800

Dalam revisi Permendag tersebut, social commerce seperti TikTok Shop akan dilarang untuk melakukan transaksi jual beli barang. Menurut Zulkifli, media sosial hanya akan diizinkan untuk melakukan promosi barang atau jasa, mirip dengan iklan di televisi.

“Isinya dalam Permendag adalah social commerce hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa. Mereka boleh melakukan promosi, namun tidak diizinkan melakukan transaksi langsung atau pembayaran langsung,” ungkapnya.

“Dalam konteks ini, social commerce hanya boleh digunakan untuk promosi, mirip dengan iklan di televisi. Sebagai platform digital, tugas utamanya adalah mempromosikan,” tambah Zulkifli.

Selain itu, Zulkifli menegaskan bahwa penggunaan media sosial dan platform commerce harus dipisahkan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

“Kedua entitas, media sosial dan platform commerce, harus dipisahkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Dengan demikian, algoritma dan data pribadi tidak akan digunakan secara tidak benar,” tegasnya.

Revisi Permendag ini menjadi langkah penting dalam mengatur perdagangan elektronik, khususnya di ranah social commerce, guna memastikan perlindungan konsumen dan ketertiban dalam ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan