bogortraffic.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengkaji kemungkinan untuk memblokir media sosial X setelah platform tersebut memperbolehkan unggahan konten pornografi. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan regulasi di Indonesia.
“Ini nanti saya pelajari. Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat (14/6/24).
Semuel menyebutkan bahwa peredaran konten pornografi di X sangat masif. Pihaknya telah meminta platform tersebut untuk menghapus konten-konten dewasa agar ruang digital tetap sehat.
“Kita bersurat itu ada konten pornografi, tolong di take down. Itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang,” katanya.
Semuel menegaskan bahwa pemerintah akan tegas terhadap platform yang tidak mematuhi aturan di Indonesia. Jika platform tersebut tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk menghapus konten yang melanggar, maka pemblokiran terhadap platform secara keseluruhan adalah langkah yang akan diambil.
“Kalau memang itu menjadi kebijakan ya mereka harus siap-siap untuk hengkang. Ini kita jalankan aturan, pemerintah kan wajib menjalankan aturan. Jadi yang kita blok ya X-nya, enggak bisa saya blok kontennya,” tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa jika platform X tidak mematuhi aturan, maka pengguna harus bersiap untuk bermigrasi ke platform lain.
“Jadi sekali lagi kalau X tidak patuh ya X-nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi saja ke (platform media sosial) yang lainnya. Atau paling enggak mungkin bisa memicu kita untuk membuat (platform) sendiri, kan mumpung lowong nih,” ucapnya.
Kominfo secara resmi memperingatkan platform media sosial X untuk dapat mengikuti aturan Indonesia soal konten pornografi. Peringatan ini ditandai dengan langkah Kominfo yang bersurat secara langsung kepada perwakilan X yang bertanggung jawab atas operasional media sosial tersebut di Indonesia.
Kebijakan X yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila diketahui setelah platform yang dimiliki pengusaha Elon Musk itu memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024. Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Namun, bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses. Kebijakan ini bertentangan dengan regulasi di Indonesia, yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Kominfo mengancam akan menutup aplikasi Telegram bila terus membiarkan platform menjadi sarang judi online. Langkah ini akan ditempuh bila perusahaan masih tak kooperatif setelah peringatan sanksi denda terkait pemberantasan judi online. Jika Kominfo mengirimkan tiga kali surat ke Telegram dan tidak ada hasil, maka platform akan diblokir.
Budi Arie Setiadi menilai, sebagian besar platform sangat kooperatif terhadap pemberantasan judi online, kecuali Telegram.
“Kalau platform sangat kooperatif. Saya sebut saja di sini, hanya telegram yang tidak kooperatif,” kata Budi dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online, pada Mei (24/5/24). Budi menyebut Telegram menjadi sarang bagi pemain judi online saat ini.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo memutus 1.918.520 konten bermuatan judi online. Kominfo mengajukan penutupan atas 555 akun dompet digital atau e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober hingga 22 Mei 2024. Selain itu, Kominfo mengajukan pemblokiran atas 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.






