Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Luar KUA pada Hari Libur

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie. (Foto: Dok. Kemenag)

bogortraffic.com, BOGOR- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, di Jakarta pada Minggu (13/10/2024), sebagai klarifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait larangan menikah di hari libur.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja ataupun di hari libur,” tegas Anna.

Klarifikasi ini merespons kebingungan publik setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Dalam aturan itu, pelaksanaan pernikahan di KUA memang terbatas pada hari dan jam kerja, mengingat KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Namun, Anna menjelaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk pernikahan yang dilakukan di kantor KUA.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” kata Anna.

Artinya, pasangan tetap bisa menikah di luar KUA, seperti di rumah atau tempat ibadah, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kemenag, menurut Anna, berkomitmen untuk memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Kami berharap klarifikasi ini bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA. Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” tambahnya.

Ke depan, Kemenag juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar masyarakat lebih memahami aturan pernikahan yang berlaku dan menghindari kesalahpahaman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan