Menurutnya, Kasatpel yang menumpangi mobil Dishub langsung diperiksa dan dikenakan sanksi penonaktifan selama dua bulan.
“Sanksinya adalah penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan dan akan dievaluasi untuk ke depannya,” tambahnya.
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat mobil Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor.





