Kadishub DKI Jakarta Buka Suara terkait Mobil Dinas Dishub yang Viral Buang Sampah Sembarangan di Jalur Puncak

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Dok Istimewa)

Menurutnya, Kasatpel yang menumpangi mobil Dishub langsung diperiksa dan dikenakan sanksi penonaktifan selama dua bulan.

“Sanksinya adalah penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan dan akan dievaluasi untuk ke depannya,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat mobil Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan