bogortraffic.com, BOGOR- Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bergerak cepat menindaklanjuti kasus peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang. Hanya berselang beberapa jam setelah mengamankan rakit kayu ilegal di Sungai Pawan pada Sabtu dini hari, tim langsung melakukan pengembangan kasus dengan melacak sumber asal kayu tersebut.
Pada Minggu pagi (18/1/2026), tim berhasil menemukan lokasi penebangan dan penumpukan kayu di wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Dalam operasi ini, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar dengan total estimasi lebih dari 1.500 batang kayu jenis rimba campuran yang tersebar di darat dan perairan, berikut sejumlah peralatan penebangan.
Pengembangan kasus ini dilakukan berdasarkan keterangan dari lima orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi dini hari. Tim Gakkum harus menempuh medan sulit untuk mencapai lokasi, menggunakan transportasi air (motor air/kato) selama sekitar satu jam dari Desa Ulak Medang, kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 2 kilometer menembus kawasan hutan.
Temukan Empat Titik Penumpukan dan Infrastruktur Ilegal
Di lokasi, petugas menemukan empat titik penumpukan kayu dengan jumlah sekitar 900 batang, serta empat rangkaian rakit kayu atau sekitar 90 ikatan rakit yang diperkirakan berisi 450 batang kayu. Selain itu, ratusan batang kayu lainnya masih berada di titik penebangan.
Tim juga mengamankan dua unit gergaji mesin (chainsaw), bahan bakar minyak (BBM), gerobak pendorong yang digunakan untuk mengangkut kayu dari hutan ke sungai, serta infrastruktur ilegal berupa jalan kuda-kuda dan dua pondok kerja yang diduga digunakan para pelaku dalam aktivitas pembalakan liar.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri sehingga tidak ditemukan pekerja di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas langsung melakukan pengamanan lokasi dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.
Berdasarkan pengambilan titik koordinat di lapangan, lokasi penebangan dan penumpukan kayu tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Sentap – Kancang. Lokasi ini diduga kuat masuk dalam areal konsesi PT MPK, perusahaan yang bergerak di bidang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Multiusaha Kehutanan) di Kabupaten Ketapang, dengan fokus pada pengelolaan ekosistem gambut secara lestari, konservasi, jasa lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat.
Temuan adanya aktivitas illegal logging di dalam area konsesi tersebut menjadi perhatian serius penyidik Gakkum Kehutanan.
Gakkum Tegaskan Bongkar Rantai Kejahatan Kehutanan
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan keseriusan pihaknya dalam membongkar praktik kejahatan kehutanan hingga ke akar.
“Operasi ini adalah bukti keseriusan timnya dalam membongkar mata rantai kejahatan kehutanan. Pengecekan ke lokasi sumber asal-usul kayu ini merupakan tindak lanjut langsung dari diamankannya rakit kayu pada sabtu dini hari. Berbekal keterangan awal, kami langsung menyisir ke hulu. Upaya ini kami lakukan untuk membongkar praktik ilegal secara menyeluruh dan menemukan aktor intelektualnya, tidak hanya berhenti pada pengangkut di hilir saja,” tegas Leonardo.
Komitmen Tegakkan Hukum Kehutanan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan wujud nyata komitmen penegakan hukum kehutanan sesuai arahan pimpinan.
“Upaya yang dilakukan ini adalah wujud nyata komitmen Gakkum Kehutanan sesuai arahan Menteri Kehutanan dan Wakil Menteri Kehutanan untuk menghentikan praktik ilegal penebangan dan peredaran kayu, khususnya di Kalimantan Barat. Kami tidak akan membiarkan kekayaan negara dijarah secara ilegal. Penegakan hukum akan terus kami lakukan untuk memastikan kawasan hutan, baik yang berada di wilayah konsesi maupun hutan negara, tetap terjaga dari aktivitas destruktif,” ujar Dwi Januanto.
Saat ini, Gakkum Kehutanan masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Kalimantan Barat.






