Menteri LH Minta Pembangunan Vila di Puncak Dihentikan, Ajak Masyarakat Berinvestasi Pohon

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq saat mengunjungi Puncak, Kabupaten Bogor.

bogortraffic.com, BOGOR – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mendesak penghentian pembangunan vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Ia secara tegas mengimbau masyarakat dan investor untuk mengalihkan fokus investasi pada penanaman pohon, demi menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah bencana.

Bacaan Lainnya

“Pemodal-pemodal yang dikaruniai rezeki, tolong hentikan pembangunan vila di daerah Puncak ini. Di Kecamatan Cisarua, yang kita tahu persis bahwa Cisarua ini sangat penting untuk mengemban ekosistem di bawahnya, terutama di Kota Bogor sampai dengan Depok dan Jakarta,” kata Hanif saat meninjau langsung area Puncak, Bogor, Minggu (27/7/2025).

“Kami imbau kepada teman-teman yang saat ini berkelebihan rezeki, kemudian sedang membangun vila-vila di Puncak, tolong hentikan. Kemudian yang akan berinvestasi, tolong investasikanlah pada pohon-pohon yang membawa berkah kepada kita semua,” imbuhnya.

Menteri Hanif hari ini meninjau langsung pembongkaran bangunan di area PTPN, Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Pembongkaran ini dilakukan karena berdasarkan kajian, bangunan-bangunan tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya bencana banjir yang kerap menelan korban jiwa.

“Setelah menangani 33 KSO kami akan masuk kepada daerah-daerah yang ada unit usaha yang diokupasi secara ilegal, yaitu seluas 400 hektare. Kami juga akan lakukan verifikasi lapangan dan penegakan hukumnya. Jadi semua sama, baik yang ada KSO maupun yang tidak ada KSO, yang berada di areal PTPN akan kami tertibkan semua,” ucap Hanif.

Ia menambahkan, “Karena berdasarkan kajian para ahli, ikut memperberat terjadinya bencana banjir. Yang setiap kali terjadi bencana banjir selalu membawa korban jiwa. Jadi ini kita akan lakukan terus kepada semua kita.”

Hanif menjelaskan, 8 unit usaha yang memiliki kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN telah dicabut izinnya. Para pemilik juga diminta membongkar bangunannya dan melakukan penanaman pohon.

“Jadi yang terakhir nanti ada 8 persetujuan lingkungan yang akan kita cabut karena kita telah memberi perintah kepada Bupati Bogor untuk mencabut. Namun, sampai batas waktu yang sudah kami tentukan tidak dicabut, maka telah kami cabut. Jadi menteri yang mencabut persetujuan lingkungan yang ada, yang timpang-tindih dengan yang di atasnya (lahan) PTPN ini,” beber Hanif.

“Kemudian, setelah izinnya dicabut, kami juga telah memandatkan untuk dibongkar sepenuhnya, sebagaimana yang kita lihat hari ini di CV Mega Karya. Kami akan kawal terus dan kami pastikan di akhir Agustus semuanya sudah bersih. Jadi secara umum 33 KSO yang ada di PTPN telah tidak memiliki izin lagi,” pungkasnya.

Langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan Puncak dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan