Dicatut Mobil McLaren, Mekanik Tangerang Kaget Ditagih Pajak Rp137 Juta

McLaren

bogortraffic.com, TANGERANG – Pajak mobil sport jenis McLaren senilai Rp137 juta mendadak ditagihkan kepada seorang mekanik warga Tangerang bernama Yudariansyah alias Yuda. Kunjungan petugas Samsat Ciledug ke kediamannya sontak membuat Yuda terkejut lantaran dirinya sama sekali tidak merasa memiliki kendaraan mewah tersebut.

Petugas Samsat Ciledug mulanya mendatangi wajib pajak yang tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp137 juta. Samsat menemukan kejanggalan dalam daftar mobil mewah menunggak pajak, di mana McLaren dengan tunggakan dua tahun senilai Rp137,44 juta itu terdaftar atas nama Yudariansyah yang beralamat di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kecurigaan Plt Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid muncul karena alamat pemilik tertera di sebuah perkampungan, bukan di kawasan permukiman mewah. Petugas lantas menemui Yuda guna mengonfirmasi kepemilikan mobil tersebut pada Jumat (23/10/2026).

“Nah, ternyata, pas di-sounding, Yuda juga kaget. ‘Wah, ini Samsat nggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,’ katanya gitu,” ucap Idam saat dikonfirmasi detikcom, Senin (26/10/2026).

Idam menambahkan, keberadaan McLaren di perkampungan itu sangat tidak rasional mengingat akses jalan yang hanya berukuran satu mobil dengan kondisi jalan paving block dan rusak.

“Mobil mau masuk gang aja susah. Bisanya cuma satu mobil. Jalannya rusak, cuma konblok. Kan kalau mobil mewah begitu, nggak mungkin lah, masa mobil jalannya di konblok, nggak mungkin mau, lecet mobilnya,” ucapnya.

Selain akses jalan, kesederhanaan juga terlihat dari kondisi tempat tinggal Yuda bersama orang tua serta keluarganya.

“Dia tinggal tuh sama emak bapaknya, sama keluarganya. Gitu. Terus sama motor-motornya,” terangnya.

Sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan data kendaraan, petugas Samsat Ciledug akhirnya memutuskan untuk langsung memblokir data McLaren tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan