Bogor Traffic, BANDUNG – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanggapan dan penjelasan terkait viralnya lagu berjudul “Halo Kuala Lumpur,” yang diduga melanggar hak cipta atas karya lagu “Halo-Halo Bandung” ciptaan Ismail Marzuki.
Lagu “Halo Kuala Lumpur,” yang diunggah oleh kanal YouTube “Lagu Kanak TV,” dituduh telah mengambil musik dan mengubah lirik dari lagu aslinya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menekankan pentingnya menghormati hak cipta dan menghargai karya orang lain sebagai prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi.
Min menjelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan tanpa mengurangi pembatasan yang ada dalam hukum. Oleh karena itu, mengubah karya orang lain tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta adalah pelanggaran hak cipta.
“Sebagaimana diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu kita tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta,” tutur Min di kantor DJKI Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Karya lagu “Halo-Halo Bandung” telah tercatat di DJKI Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan EC00202106966 dan memiliki hak moral dan hak ekonomi yang harus dihormati.
Pelanggaran hak cipta seperti mengambil musik atau mengubah lirik tanpa izin dapat merugikan pencipta dan pemegang hak cipta dari segi hak moral dan hak ekonomi, terutama jika lagu tersebut diunggah ke platform digital.