Bogor Traffic, BANDUNG – Aksi kejahatan oleh begal di Bandung kini semakin meresahkan warga. Mereka mengincar handphone (HP) yang sedang digunakan atau dimainkan oleh pemiliknya di jalan. Para pelaku beraksi menyasar korban baik yang sedang mengendarai motor maupun yang berjalan kaki.
Salah satu contoh aksi ini melibatkan tersangka HH (38) dan AN (27), dua pelaku begal yang berhasil ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan.
Kedua tersangka ditangkap setelah mereka merampas HP di depan Bank BTN, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka berhasil merampas ponsel milik korban berinisial D (36) yang sedang menggunakan ponselnya di atas motor pada malam Selasa, 12 September 2023.
“Peristiwa pembegalan atau perampasan itu terjadi di depan bank BTN, Jalan Diponegoro, jam 8 malam,” ujar Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Danu Raditya Atmaja di Mapolsek Bandung Wetan, Jumat (15/9/2023).
Menurut Kompol Danu Raditya Atmaja, HH dan AN memilih sasaran korban yang tengah menggunakan HP di atas motor atau berjalan di jalan. Melihat situasi sepi, kedua pelaku mendekati korban dan merampas HP-nya. Bahkan, pelaku sampai menendang korban hingga terjatuh.
“Tersangka merampas HP yang sedang digunakan oleh korban D. HP-nya dirampas dan korban ditendang,” jelas Kompol Danu Raditya Atmaja.
Korban, yang bernama D, segera melaporkan insiden ini ke Polsek Bandung Wetan, dan petugas unit reskrim segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku HH dan AN beberapa jam kemudian di Jalan Belitung, Kota Bandung. Salah satu dari dua pelaku adalah residivis dalam kasus serupa.
“Satu dari dua pelaku merupakan residivis. Sementara yang satu lagi mengaku baru melakukannya sekali, tapi kami masih akan mendalami lagi,” tambah Kapolsek Bandung Wetan.
Atas perbuatannya, tersangka HH dan AN dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana yang bersubsider dengan pasal 363 KUH Pidana. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.