Pemkot Bogor Akan Reduksi 650 Angkot Tua, Supir Terdampak Diajak Gabung BISKITA

Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin

bogortraffic.com, KOTA BOGOR –
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana merehabilitasi dan mereduksi 650 unit angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas yang melarang perpanjangan izin operasional bagi angkot tua.

“Jumlahnya 650 unit, nanti data riilnya kita update lagi. Nah kenapa harus direduksi? Amanat dari Perda lalu lintas. Waktu kami masih di dewan, bahwa batas maksimal angkot itu usianya sampai 20 tahun. Nggak bisa diperpanjang (izin operasionalnya),” ujar Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, Selasa (22/7/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Jenal, proses reduksi telah berlangsung sejak awal tahun. Saat ini tersisa sekitar 230 unit angkot yang masih menunggu proses reduksi, rerouting (pengalihan rute), dan konversi ke moda transportasi lain.

“Ini kan skema program yang sudah berjalan di awal tahun. Sisa hari ini itu di angka 230-an sampai akhir tahun yang akan direduksi, rerouting dan satu lagi, konversi,” jelasnya.

Pemerintah juga membuka peluang bagi para sopir angkot yang terdampak program ini untuk beralih menjadi pengemudi Biskita—transportasi publik modern berbasis bus listrik yang tengah dikembangkan di Bogor.

“Berharap sih sopir yang nanti hasil dari reduksi angkot itu dilibatkan dalam pegawai (sopir) Biskita. Tetapi kemarin saya diskusi dengan direktur Biskita, selama (sopir angkot) mengikuti kompetensi dan profesional, mereka (pihak Biskita) tidak masalah,” ujar Jenal.

Ia juga berharap jumlah sopir angkot yang direkrut oleh Biskita tahun ini bisa lebih maksimal dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun sebelumnya juga (sopir angkot) sudah direkrut, tetapi belum banyak (jumlahnya). Mudah-mudahan (tahun ini) bisa lebih maksimal,” imbuhnya.

Meski program telah berjalan, Jenal mengakui masih ditemukan angkot berusia di atas 20 tahun yang tetap beroperasi di jalanan, bahkan dengan KIR yang sudah habis.

“Fakta di lapangan, pada saat saya melakukan razia bersama Dishub, (ditemukan) ada yang sudah habis (masa operasi) tapi masih jalan, ada KIR-nya sudah habis masih jalan,” tegasnya.

Untuk itu, Pemkot Bogor meminta Dinas Perhubungan (Dishub) meningkatkan pengawasan terhadap operasional angkot, demi keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan