Karyawan Hotel hingga Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21 Hingga 2026

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) saat memaparkan program Stimulus Ekonomi 2025. (Youtube/Sekretariat Kabinet)

bogortraffic.com, BOGOR – Karyawan sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe dengan gaji di bawah Rp10 juta mendapat kabar baik.

Pemerintah resmi memperpanjang pembebasan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21 Ditanggung Pemerintah/DTP) hingga tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi 2025 yang diumumkan pada Senin (15/9/2025).

Bacaan Lainnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan perluasan insentif yang sebelumnya hanya menyasar sektor padat karya.

“Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Airlangga, ada sekitar 552.000 pekerja yang bisa menikmati insentif ini dengan alokasi anggaran Rp120 miliar pada 2025.

Jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat menjadi Rp480 miliar pada 2026, dengan jumlah penerima manfaat yang relatif sama.

“Dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp120 miliar. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan,” jelasnya.

Pemerintah berharap kebijakan bebas PPh 21 ini dapat menjadi napas tambahan bagi pekerja sektor pariwisata yang sempat terpukul akibat berbagai tantangan dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan ditanggungnya pajak penghasilan, karyawan bisa menerima gaji lebih utuh tanpa potongan, sehingga daya beli masyarakat meningkat dan industri pariwisata bisa kembali tumbuh lebih cepat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan