bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melayangkan peringatan kepada PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) agar melakukan pembongkaran mandiri bangunan Hibisc Fantasy Puncak. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh perusahaan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan bahwa Pemkab telah memberikan beberapa kali teguran resmi sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami sudah melakukan peneguran. Pak Teuku Mulya (Kepala DPKPP Kabupaten Bogor) sudah melakukan teguran satu, teguran dua, teguran tiga. Artinya, menegur untuk menyesuaikan dengan ketentuan. Akhirnya, kasus ini dilimpahkan ke Satpol PP,” ujar Ajat di Cibinong, Sabtu (8/3/2025).
Ajat menyatakan bahwa Pemkab Bogor merasa lega setelah pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak dilakukan, di bawah komando langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Diketahui, PT Jaswita merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, menurut Ajat, pembongkaran tersebut sah dilakukan berdasarkan instruksi dari Gubernur Jabar, yang bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam pengelolaan BUMD.
“Pemerintah daerah melihat bahwa Pak Gubernur sebagai pemilik Jaswita, jadi itu bisa dikatakan sebagai pembongkaran mandiri, karena sebelumnya kami sudah memberikan teguran,” jelasnya.
Meskipun sebagian besar bangunan di Hibisc Fantasy Puncak tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Ajat menambahkan bahwa Pemkab Bogor masih harus menempuh beberapa prosedur tambahan untuk dapat melakukan pembongkaran secara paksa.
Sementara itu, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, langsung memimpin proses pembongkaran tempat wisata tersebut pada Jumat (7/3/2025), dengan target penyelesaian sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kalau saya ingin sebelum Lebaran sudah selesai. Tetapi kan prosedur hukumnya harus ditempuh, kita tunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” kata Dedi Mulyadi di Cisarua, Jumat.
Dedi mengungkapkan bahwa izin PBG yang dimiliki Hibisc Fantasy Puncak hanya mencakup sekitar 4.800 meter persegi, sementara di lapangan kawasan wisata itu telah berkembang hingga 15.000 meter persegi. Dari total bangunan yang ada, hanya 14 yang memiliki izin, sedangkan 25 bangunan lainnya tidak berizin.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan lahan yang digunakan untuk pembangunan tempat wisata tersebut menjadi hutan kembali, guna mengantisipasi risiko banjir di masa mendatang.





