Pemkab Bogor Segel Usaha, Diduga Cemari Lingkungan dengan Limbah B3

Pemkab Bogor Segel Perusahaan Yang Cemari Lingkungan dan Belum Miliki PBG

bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap sebuah lokasi usaha yang beroperasi di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Penyegelan tersebut dilakukan setelah perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran di bidang lingkungan hidup, yakni pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan serta udara di sekitar pemukiman warga.

Bacaan Lainnya

Aktivitas usaha tersebut menimbulkan bau menyengat dan telah lama dikeluhkan oleh masyarakat setempat. Sejumlah warga mengaku merasakan dampak langsung terhadap kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

Keluhan yang disampaikan warga antara lain gatal-gatal pada kulit serta terganggunya aktivitas sehari-hari akibat kondisi lingkungan yang tercemar. Laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor melalui DLH dan Satpol PP.

Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan petugas di lapangan juga menemukan bahwa perusahaan pengelola limbah tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dokumen PBG merupakan salah satu persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan. Ketidaklengkapan perizinan ini memperkuat dasar tindakan penyegelan oleh pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan peraturan di bidang lingkungan hidup dan perizinan usaha.

“Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.”

Teuku Mulya menambahkan, saat ini penanganan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut masih terus dilakukan oleh instansi terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemkab Bogor menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta tindakan tegas terhadap aktivitas usaha yang tidak sesuai aturan, demi melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan