Dishub Bogor Tambah Personel di Parungpanjang, Tegakkan Jam Operasional Truk Tambang

Ilustrasi Truk Tambang

bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor merencanakan penambahan personel di wilayah Parungpanjang sebagai upaya penguatan pengawasan terhadap jam operasional angkutan barang khusus tambang. Penambahan ini ditujukan untuk mendukung penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023.

“Rencananya personel yang semula 16 orang di sekitar Parungpanjang dan sekitarnya, akan kami tingkatkan menjadi 20 orang,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramanto, Selasa (17/6/2025).

Bacaan Lainnya

Penambahan ini bertujuan untuk mencegah dan menghalau sopir truk tambang yang nekat beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Sesuai aturan baru, jam operasional truk tambang kini berubah dari pukul 20.00–05.00 WIB menjadi pukul 22.00–05.00 WIB.

Sanksi Putar Balik, Dishub Gandeng Kepolisian

Bayu menyebut pihaknya telah rutin melakukan patroli dan memutarbalikkan kendaraan yang terbukti melanggar aturan tersebut. Namun, ia juga menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi tegas secara hukum tetap berada di tangan kepolisian.

“Kalau sanksi hukum itu ranah kepolisian. Kami dari Dishub hanya bisa melakukan tindakan nonyustisial seperti mengimbau dan memutar balik kendaraan,” jelasnya.

Ada Tunjangan Khusus untuk Petugas Lapangan

Sebagai bentuk perhatian terhadap petugas lapangan yang bertugas di wilayah rawan seperti Parungpanjang, Bupati Bogor Rudy Susmanto dikabarkan akan memberikan tunjangan khusus.

“Pak Bupati sudah menyampaikan bahwa beliau akan memberikan tunjangan khusus, bukan hanya sekadar apresiasi. Saat ini masih dalam proses administrasi bersama BPKAD,” ujar Bayu.

Besaran tunjangan masih dalam pembahasan internal bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), namun kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi kinerja petugas di lapangan yang menghadapi tantangan operasional cukup tinggi.

Evaluasi dan Penegakan Akan Berlanjut

Pengetatan pengawasan ini merupakan lanjutan dari perubahan Perbup sebelumnya, yaitu Nomor 120 Tahun 2021, yang telah direvisi melalui Perbup Nomor 56 Tahun 2023. Dishub memastikan akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama di titik-titik rawan pelanggaran di kawasan Parungpanjang yang kerap dilalui truk tambang.

“Kami ingin menciptakan keseimbangan antara aktivitas tambang dan kenyamanan warga. Untuk itu, aturan ini harus ditegakkan bersama-sama,” tutup Bayu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan