Banyak yang Salah Hitung, Ini Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Gaji Rp5 Juta

bogortraffic.com, BOGOR — Banyak karyawan di Indonesia penasaran, gaji Rp5 juta pajaknya berapa setiap bulan? Pertanyaan ini wajar, karena setiap pekerja dengan penghasilan tetap wajib memahami berapa besar potongan pajak penghasilan (PPh 21) yang berlaku.

Dengan mengetahui cara menghitung pajak dari gaji Rp5 juta, pegawai dapat memastikan bahwa potongan yang diterima sesuai aturan serta mengatur keuangan dengan lebih bijak.

Bacaan Lainnya

PPh 21 sendiri adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada karyawan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan penghasilan lain yang diterima setiap bulan.

Pajak ini dipotong langsung oleh perusahaan sebelum gaji diterima.

Batas PTKP Terbaru 2025

Sebelum menghitung pajak, wajib pajak perlu mengetahui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku di tahun 2025, PTKP adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi: Rp54.000.000 per tahun
  • Tambahan status kawin: Rp4.500.000 per tahun
  • Tambahan per anak (maksimal 3 anak): Rp4.500.000 per anak per tahun

Artinya, bagi seseorang lajang tanpa tanggungan, penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan tidak dikenai pajak.

Gaji Rp5 Juta Pajaknya Berapa?

Berikut simulasi resmi berdasarkan kutipan yang diberikan:

1. Status Lajang (TK/0)

  • Gaji per tahun: Rp5.000.000 × 12 = Rp60.000.000
  • PTKP: Rp54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000

Tarif pajak 5% untuk lapisan pertama:
5% × Rp6.000.000 = Rp300.000 per tahun

Pajak per bulan:
Rp300.000 ÷ 12 = Rp25.000

Gaji Rp5 juta per bulan untuk karyawan lajang dipotong pajak sekitar Rp25.000.

2. Status Menikah (K/0)

  • PTKP: Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000
  • PKP: Rp60.000.000 – Rp58.500.000 = Rp1.500.000
  • Pajak 5% × Rp1.500.000 = Rp75.000 per tahun

Pajak per bulan:
Rp6.250

Karyawan menikah tanpa anak hanya membayar pajak sekitar Rp6.250 per bulan.

3. Menikah dan Punya Anak 1 (K/1)

  • PTKP: Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000

Karena gaji per tahun (Rp60 juta) lebih kecil dari PTKP, maka:

Tidak kena pajak.

Gaji Rp5 juta per bulan untuk status K/1 tidak dipotong PPh 21.

Pahami Pajak agar Keuangan Lebih Terkontrol

Dengan mengetahui perhitungan PPh 21 terbaru 2025, karyawan dapat memahami potongan gaji yang wajar dan merencanakan keuangan pribadi secara lebih efektif.

Transparansi pajak juga membantu pekerja menghindari kekeliruan perhitungan oleh perusahaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan