Resmi! Daftar Lengkap Gaji Guru PNS 2025 Berdasarkan Golongan Terbaru

Pemerintah telah menetapkan gaji guru PNS 2025 melalui PP No. 5 Tahun 2024.

bogortraffic.com, BOGOR — Berapa gaji guru PNS 2025? Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan besaran gaji pegawai negeri sipil, termasuk guru, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelimabelas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Dalam sistem kepegawaian nasional, pemerintah mempekerjakan beberapa jenis guru, yaitu guru PNS, guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan guru honorer.

Bacaan Lainnya

Guru PNS telah lolos seleksi CPNS dan bekerja di bawah satuan pendidikan negeri, sedangkan guru honorer diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di sekolah masing-masing.

Baik guru PNS maupun PPPK sama-sama termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski demikian, PPPK bukanlah PNS karena memiliki sistem kontrak yang berbeda, meski berada di bawah payung hukum ASN yang sama.

Daftar Lengkap Gaji Guru PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji guru PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1,68 juta – Rp2,52 juta per bulan
  • Ib: Rp1,84 juta – Rp2,67 juta per bulan
  • Ic: Rp1,91 juta – Rp2,78 juta per bulan
  • Id: Rp1,99 juta – Rp2,90 juta per bulan

Golongan II

  • IIa: Rp2,18 juta – Rp3,64 juta per bulan
  • IIb: Rp2,38 juta – Rp3,79 juta per bulan
  • IIc: Rp2,48 juta – Rp3,95 juta per bulan
  • IId: Rp2,59 juta – Rp4,12 juta per bulan

Golongan III

  • IIIa: Rp2,78 juta – Rp4,57 juta per bulan
  • IIIb: Rp2,90 juta – Rp4,76 juta per bulan
  • IIIc: Rp3,02 juta – Rp4,97 juta per bulan
  • IIId: Rp3,15 juta – Rp5,18 juta per bulan

Golongan IV

  • IVa: Rp3,28 juta – Rp5,39 juta per bulan
  • IVb: Rp3,42 juta – Rp5,62 juta per bulan
  • IVc: Rp3,57 juta – Rp5,86 juta per bulan
  • IVd: Rp3,72 juta – Rp6,11 juta per bulan
  • IVe: Rp3,88 juta – Rp6,37 juta per bulan

Guru PNS Juga Dapat Beragam Tunjangan

Selain gaji pokok, guru PNS juga memperoleh berbagai tunjangan yang memperkuat kesejahteraan mereka.

Beberapa tunjangan tersebut meliputi:

  • Tunjangan sertifikasi
  • Tunjangan profesi guru
  • Tunjangan kinerja daerah
  • Tunjangan anak dan keluarga (suami/istri)
  • Tunjangan makan dan jabatan

Kombinasi gaji pokok dan tunjangan menjadikan total penghasilan guru PNS berbeda antar daerah tergantung kebijakan tambahan dari pemerintah daerah masing-masing.

Kebijakan penyesuaian gaji tahun 2025 ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk tenaga pendidik.

Selain menaikkan gaji pokok, pemerintah juga terus memperkuat skema tunjangan berbasis kinerja dan sertifikasi untuk mendorong profesionalisme guru di seluruh Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan