bogortraffic.com, BOGOR– Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-14 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) resmi ditutup oleh Menteri Negara Perdagangan Luar Negeri Kamerun, Luc Magloire Atangana Mbarga, bersama Direktur Jenderal WTO, Ngozi Okonjo-Iweala, Senin dini hari (30/3/2026).
Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan di sejumlah isu krusial seperti subsidi perikanan dan proposal G-90 terkait Special and Differential Treatment (SNDT). Meski demikian, beberapa isu prioritas seperti reformasi WTO dan pertanian masih belum mencapai konsensus penuh.
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Perdagangan sekaligus Ketua Delegasi RI, Johni Martha, menegaskan peran aktif Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan negara berkembang di tengah situasi global yang dinamis.
“KTM ke-14 merupakan momentum untuk menunjukkan pentingnya WTO dalam menghadapi situasi global saat ini. Indonesia telah berperan aktif untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia dan negara berkembang. Namun, pertemuan kali ini belum mencapai konsensus untuk beberapa isu penting, seperti reformasi WTO, pertanian, dan perpanjangan moratorium bea masuk elektronik yang seyogianya akan berakhir akhir Maret 2026,” ujar Johni Martha.
Salah satu capaian penting bagi Indonesia adalah tercapainya konsensus Ministerial Decision terkait subsidi perikanan. Sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia memastikan bahwa perundingan tahap kedua tetap menghormati hak kedaulatan negara pantai sesuai dengan konvensi internasional.
“Sebagai negara kepulauan dan negara maritim terbesar di dunia, Indonesia terus mendukung Indonesia mendukung perikanan yang berkelanjutan dengan mengeliminasi harmful subsidies dan juga untuk menjalani perundingan Fisheries tahap 2 without prejudice pada hak dan kewajibannya di bawah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), terutama terkait kedaulatan coastal state. Selain itu, pernyataan juga mencakup pengakuan bahwa sengketa terkait governance of the ocean dalam Fisheries 2 bisa tunduk pada yurisdiksi International Tribunal for Law of The Sea (ITLOS),” tambah Johni.
Di sektor pertanian, Indonesia konsisten mendorong dimulainya perundingan mengenai cadangan pangan pemerintah (Public Stockholding/PSH). Sebagai koordinator kelompok G-33, Indonesia fokus pada fleksibilitas aturan perdagangan demi melindungi petani kecil di negara berkembang.
Deputi Wakil Tetap RI II PTRI Jenewa/Duta Besar RI untuk WTO, Nur Rakhman Setyoko, menjelaskan langkah teknis yang diambil delegasi selama konferensi berlangsung.
“Sebagai tindak lanjut Pertemuan Tingkat Menteri G-33 pada 9 Maret 2026, Delegasi RI sebagai koordinator G-33 telah melakukan pertemuan tingkat teknis untuk memfinalisasi dokumen G-33 di sela-sela Pertemuan KTM ke-14. Indonesia terus memperjuangkan fleksibilitas aturan perdagangan untuk melindungi petani kecil dan ketahanan pangan negara berkembang,” jelas Nur Rakhman Setyoko.
Isu-isu yang belum mencapai kesepakatan di Kamerun disepakati untuk dibahas lebih lanjut di Jenewa sebagai bagian dari “Paket Kesepakatan Yaounde”. Perhatian khusus diberikan pada moratorium bea masuk elektronik yang masa berlakunya hampir habis. Mengingat perpanjangan masa KTM ke-14 ke Jenewa, rencananya akan dilakukan pembahasan mengenai pemberlakuan ketentuan interim atau perpanjangan sementara untuk menjaga stabilitas perdagangan digital global.






