Bolehkah CV Menggaji di Bawah UMR? Ini Penjelasan Hukumnya

Ilustrasi salery

bogortraffic.com, BOGOR – Pertanyaan mengenai apakah badan usaha berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) boleh membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) masih kerap muncul di kalangan pelaku usaha dan pekerja.

Jawabannya, secara umum tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi tertentu.

Bacaan Lainnya

CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang sah di Indonesia, di mana terdiri atas sekutu aktif sebagai pengelola usaha dan sekutu pasif sebagai penanam modal.

Meskipun setiap perusahaan memiliki sistem penggajiannya masing-masing, tetap ada ketentuan hukum yang harus diikuti, khususnya terkait upah minimum.

Mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat (1) serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 81 ayat (25), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, sebagaimana tercantum dalam Pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja, yakni hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Pengecualian untuk UMKM

Namun, terdapat pengecualian bagi pelaku usaha yang tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). CV yang masuk dalam kategori UMKM diperbolehkan membayar gaji di bawah UMR dengan ketentuan tertentu.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan Pasal 36 ayat (2), upah pekerja UMKM dapat ditentukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan dua syarat utama:

  • Minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi
  • Minimal 25% di atas garis kemiskinan provinsi

Selain itu, UMKM yang diberikan pengecualian tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak bergerak di bidang teknologi tinggi dan tidak termasuk usaha padat modal.

Kriteria UMKM

Berikut kategori UMKM berdasarkan modal usaha dan penjualan tahunan:

Modal Usaha:

  • Usaha Mikro: maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
  • Usaha Kecil: Rp1–5 miliar
  • Usaha Menengah: Rp5–10 miliar

Penjualan Tahunan:

  • Usaha Mikro: maksimal Rp2 miliar
  • Usaha Kecil: Rp2–15 miliar
  • Usaha Menengah: Rp15–50 miliar

Secara hukum, CV dilarang menggaji karyawan di bawah UMR, kecuali jika CV tersebut tergolong dalam kategori UMKM dan memenuhi kriteria khusus sesuai regulasi pemerintah.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami status usahanya serta mengikuti peraturan upah yang berlaku, agar tidak terkena sanksi pidana maupun denda administratif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan