Tok! DPRD Kota Bogor Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan dalam Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu malam. (Foto: Dok. DPRD Kota Bogor)

bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu malam.

Penetapan ini dilakukan setelah fraksi-fraksi menyampaikan komposisi anggotanya untuk masing-masing komisi, termasuk Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyatakan bahwa proses penetapan AKD telah sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya pasal 72 ayat (5) dan ayat (6), yang mengatur pembentukan AKD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dan penetapannya dalam rapat paripurna.

Adityawarman menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD Kota Bogor kini dapat menjalankan tiga fungsi utama dewan, yaitu fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.

Ia mengajak semua anggota untuk mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, berlandaskan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, menyambut baik penetapan AKD ini dan berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bogor yang sudah terjalin dengan baik dapat terus berlanjut, demi kepentingan masyarakat Kota Bogor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan