bogortraffic.com, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah progresif dalam menyelesaikan persoalan data pertanahan dan kendala akses peta digital melalui kerja sama strategis dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel). Pemkot Bogor resmi melakukan replikasi sistem peta pajak dan pertanahan milik Pemkot Tangsel, Senin (21/9/2026).
Sinergi lintas instansi ini menyasar peningkatan akurasi data kepemilikan lahan dan bangunan, serta mendorong transparansi perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan apresiasi mendalam atas keterbukaan Pemkot Tangsel yang membagikan inovasi tata kelola pertanahan tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Walikota Tangerang Selatan atas izin dan dukungan yang diberikan, sehingga Kota Bogor bersama sekitar 60 daerah lainnya dapat langsung mereplikasi serta mengimplementasikan sistem yang sangat luar biasa ini,” ujar Dedie Rachim.
Dedie Rachim pun bergerak cepat dengan menginstruksikan jajaran Bapenda Kota Bogor untuk segera mengaplikasikan sistem peta digital terintegrasi itu di lapangan.
“Saya telah menugaskan Kepala Bapenda Kota Bogor untuk segera menindaklanjuti kerja sama ini secara cepat. Harapannya, sistem dan aplikasi yang andal ini dapat segera diterapkan untuk mempermudah serta mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor PBB dan BPHTB,” pungkasnya.
Melalui penerapan peta digital berbasis geospasial ini, Pemkot Bogor optimistis penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertanahan dapat melonjak maksimal untuk menyokong percepatan pembangunan kota.





