Cegah Kumuh di Kawasan Puncak, 79 Bangunan Liar di Pasar Cisarua Dibongkar Petugas

Petugas gabungan bongkar 79 bangunan liar dan lapak PKL di Pasar Cisarua Puncak, lahan bekas pembongkaran bakal dijadikan taman. [Foto: Dok. Satpoll PP Kabupaten Bogor]

bogortraffic.com, CISARUA – Sebanyak 79 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) tanpa izin di area Pasar Cisarua, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, dibongkar oleh tim gabungan menggunakan alat berat, Selasa (22/9/2026).

​Langkah penertiban ini melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Bogor, TNI, Polri, serta jajaran dinas terkait dan pihak Kecamatan Cisarua.

Bacaan Lainnya

​”Melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin dan pedagang kaki lima di wilayah Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pada lokasi tersebut, terdapat 79 bangunan tanpa izin yang ditertibkan,” kata Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara.

​Rhama menjelaskan, tindakan tegas dengan alat berat dilakukan setelah tenggat waktu pembongkaran mandiri yang diberikan kepada para pemilik bangunan berakhir.

​”Sebelum dilaksanakannya penertiban, para pemilik bangunan sudah diberikan surat pemberitahuan untuk melaksanakan pembongkaran bangunannya secara mandiri. Bangunan yang masih berdiri dibongkar dengan menggunakan beko dari Dinas PUPR dan secara manual oleh anggota,” kata Rhama.

​Setelah rata dengan tanah, area bekas penertiban tersebut akan segera dialihfungsikan menjadi taman dan jalur hijau demi mempercantik estetika kawasan Pasar Cisarua.

​”Dinas Perumahan dan Permukiman dimohon menanam tanaman hias untuk memperindah lokasi tersebut dan agar tidak dibangun kembali kios-kios pada lokasi tersebut. Dinas PUPR untuk menormalisasi saluran irigasi atau drainase di sepanjang jalur masuk ke Pasar Cisarua,” kata Rhama.

​”Puing-puing hasil penertiban di lokasi tersebut langsung dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup menggunakan truk pengangkut sampah,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan