bogortraffic.com, BOGOR – Bea Cukai Bogor menggagalkan peredaran 1,2 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai alias ilegal dalam operasi penindakan di Jalan Raya Bogor Km 48 pada Selasa (22/9/2026).
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 75 karton rokok dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,782 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp895,2 juta. Kronologi bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal menuju Kota Bogor.
Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bogor kemudian menyisir ruas Tol Jatikarya hingga Tol Jagorawi. Pada pukul 23.25 WIB, petugas membuntuti truk putih mencurigakan hingga berhenti di Jalan Raya Bogor Km 48 saat sedang memindahkan muatan ke sebuah minibus perak.
Seluruh barang bukti serta sarana pengangkut kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Ferry Surfiyanto menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
“Penindakan ini bukan sekadar tentang menyita barang bukti, melainkan tentang menyelamatkan hak-hak negara,” kata Ferry.
Dia menyampaikan penerimaan negara dari sektor cukai yang sedianya masuk ke kas negara sangat dibutuhkan untuk membiayai fasilitas umum, kesehatan, dan pembangunan yang manfaatnya kembali ke masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang gerak bagi para pelaku yang mencoba merugikan negara demi keuntungan pribadi,” tegas Ferry.
Peredaran rokok ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bea Cukai Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi rokok ilegal dan melaporkan indikasi pelanggaran melalui Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.
“Upaya bersama ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara,” pungkasnya.





