Usul Badan Nasional, Prof Mila Tejamaya Soroti Pengelolaan Bahan Kimia Berbahaya

Guru Besar UI Prof Mila Tejamaya usulkan Badan Nasional Bahan Kimia Berbahaya untuk lindungi K3 pekerja.

bogortraffic.com, DEPOK – Guru Besar Tetap Universitas Indonesia (UI) bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Prof Mila Tejamaya, mengusulkan strategi nasional guna memperkuat pengelolaan bahan kimia berbahaya untuk melindungi pekerja.

Gagasan itu disampaikan dalam orasi ilmiah berjudul “Strategi Nasional Pengelolaan Bahan Kimia Berbahaya dalam Rangka Melindungi Keselamatan dan Kesehatan Pekerja” saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap UI di Depok, Senin (12/10/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, perlindungan pekerja dari bahaya bahan kimia bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap regulasi, melainkan bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia sekaligus investasi untuk menjaga produktivitas bangsa.

“Indonesia memiliki berbagai regulasi terkait bahan kimia berbahaya yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun regulasi yang tersebar ini membutuhkan harmonisasi agar pengelolaan bahan kimia berjalan secara terpadu,” ujarnya.

Untuk itu, Prof Mila mengusulkan pembentukan Badan Nasional Bahan Kimia Berbahaya yang bertugas mengharmonisasikan regulasi lintas sektor menjadi peraturan payung (umbrella regulation). Badan tersebut diharapkan menyusun panduan, pedoman, dan code of practice bagi industri dalam mengelola risiko K3.

Strategi nasional tersebut diterjemahkan ke dalam empat pilar utama:

  1. Kepatuhan dan Penegakan Regulasi: Penguatan Globally Harmonized System (GHS), kelengkapan Safety Data Sheet (SDS), serta perizinan dan pembuatan basis data (inventory) nasional.

  2. Penguatan Manajemen Risiko: Penerapan hierarki pengendalian tepat di sektor formal hingga UKM yang kerap mencatatkan pajanan melampaui nilai ambang batas (NAB).

  3. Pemantauan Dampak Berkelanjutan: Penguatan monitoring pajanan, surveilans kesehatan, penelitian longitudinal, dan standardisasi laboratorium pengujian.

  4. Kesiapsiagaan dan Respons Darurat: Penyediaan fasilitas penanggulangan kedaruratan, spill kit, pelatihan, hingga koordinasi lintas institusi.

Melalui empat pilar dan pembentukan badan nasional tersebut, sistem perlindungan K3 bagi pekerja di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih efisien, terstruktur, dan transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan