bogortraffic.com, KOTA BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi membuka kesempatan bagi warga lokal untuk bergabung menjadi juru parkir (jukir) resmi di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah sekaligus modernisasi sistem retribusi parkir tepi jalan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqi, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah Pemkot Bogor melakukan serangkaian evaluasi mendalam, rapat koordinasi bersama Inspektorat dan Bagian Hukum, serta uji petik di lapangan selama lebih dari satu pekan.
“Berdasarkan hasil rapat tiga kali dengan Dishub, Inspektorat, Bagian Hukum, dan beberapa stakeholder, serta uji petik lebih dari 7 hari di lapangan, ada 115 titik existing parkir tepi jalan milik Pemkot Bogor. Alhamdulillah, saat ini 71 persen atau 91 titik sudah melayani pembayaran digital via QRIS melalui jukir,” ujar Jenal Mutaqi.
Ia menambahkan, digitalisasi ini bertujuan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik bagi masyarakat Kota Bogor.
Kuota Terbatas untuk 30 Orang
Untuk mendukung optimalisasi pelayanan tersebut, Pemkot Bogor menyediakan kuota terbatas sebanyak 30 posisi juru parkir baru. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar antara lain:
-
Peralatan: Wajib memiliki smartphone (untuk operasional transaksi pembayaran QRIS).
-
Usia: Maksimal di bawah 50 tahun.
-
Pendidikan: Mengantongi ijazah SMA atau sederajat.
-
Domisili: Warga ber-KTP Kota Bogor.
“Walaupun kuotanya terbatas, ini adalah kesempatan bagi warga yang siap bergabung menjadi mitra resmi Dinas Perhubungan Kota Bogor,” tutur Jenal.
Masyarakat Kota Bogor yang memenuhi kualifikasi dan berminat dapat segera mendaftarkan diri melalui jalur resmi Dinas Perhubungan Kota Bogor.





