bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar sebuah bangunan semi permanen yang digunakan sebagai warung penjualan minuman keras (miras). Warung tersebut diketahui sering menjadi tempat pembelian alkohol oleh para pelaku tawuran.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, dalam konferensi pers di Kota Bogor pada Selasa (6/8), menyatakan bahwa dalam beberapa kasus tawuran yang terjadi belakangan ini, ditemukan bahwa para pelaku mengonsumsi minuman beralkohol yang dibeli dari warung tersebut dan beberapa tempat lain di sekitar Kota Bogor.
“Warung miras yang dibongkar ini sebelumnya sudah disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada awal Juli 2024. Stok miras yang ada telah disita dan dimusnahkan,” jelas Agustian Syach.
Ia menegaskan komitmen Satpol PP untuk memberantas penjualan miras tanpa izin di Kota Bogor, yang dapat memicu tindakan kriminal, termasuk tawuran.
“Kami akan terus melangkah, memastikan bahwa tidak ada lagi penjualan miras tanpa izin di Kota Bogor,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agustian mengungkapkan bahwa lokasi penjualan miras ini sangat mudah diakses oleh warga, termasuk anak-anak sekolah. Pembeli hanya perlu berhenti sejenak di pinggir jalan untuk membeli miras, lalu melanjutkan perjalanan mereka sambil mengonsumsi minuman tersebut. Bahkan, beberapa dari mereka terlibat dalam aksi tawuran setelahnya.
“Jadi kami mencegah hal-hal yang berpotensi menyebabkan gangguan keamanan seperti tawuran di Kota Bogor, dengan menekan angka tawuran melalui penegakan hukum terhadap penjualan miras tanpa izin,” tambahnya.
Selain warung yang dibongkar, terdapat bangunan lain yang berdekatan dengan tempat tinggal warga dan juga pernah menjual miras. Namun, tempat tersebut tidak dibongkar dan telah dialihkan menjadi warung sembako. Satpol PP akan terus memantau aktivitas di sana.
“Kami akan terus memonitor. Jika ditemukan kembali penjualan miras tanpa izin, kami tidak akan segan melakukan tindakan serupa,” pungkas Agustian.






