bogortraffic.com, BOGOR Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggerebek dua lokasi penjualan minuman keras (miras) yang menyamar sebagai bengkel motor dan warung kelontong di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 493 botol miras dari berbagai merek dan golongan.
“Total keseluruhan yang kami sita dan selanjutnya dibawa ke mako sebanyak 493 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Jumat (25/4/2025).
Razia digelar bersama Garnisun Kabupaten Bogor sebagai tindak lanjut dari laporan warga melalui layanan pengaduan Pemkab Bogor. Dua titik yang disasar adalah sebuah bengkel di Desa Tegal dan sebuah warung kelontong di Desa Jabon Mekar, Kecamatan Kemang.
“Lokasi pertama merupakan bengkel motor multifungsi di Desa Tegal, di situ kami temukan 243 botol miras berbagai merek. Lokasi kedua di Jl Raya Parung, Desa Jabon Mekar, kami amankan 250 botol dari berbagai golongan, baik A, B, maupun C,” jelas Anwar.
Seluruh botol miras kini diamankan di kantor Satpol PP sebagai barang bukti. Pihaknya juga akan memanggil pemilik usaha untuk dimintai pertanggungjawaban serta diminta menunjukkan izin resmi penjualan miras, jika ada.
“Pemilik diminta hadir ke mako dengan membawa bukti perizinan. Operasi senyap seperti ini akan terus kami lakukan demi menciptakan ketenteraman dan kenyamanan masyarakat,” tegas Anwar.
Satpol PP menegaskan bahwa praktik penjualan miras secara ilegal, apalagi dilakukan secara terselubung, merupakan pelanggaran yang akan ditindak tegas. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.