Progam PTSL Keren! Kini Warga Desa Cibalung Bahagia Miliki Sertipikat Tanah Secara Sah!

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono memnyerahkan sertifikat hak milik (SHM) kepada perwakilan warga Desa Cibalung pada Selasa (6/8). Foto: (Dok. ATR/BPN)

bogortraffic.com, BOGOR- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi oleh sejumlah pejabat, menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) kepada perwakilan warga Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Penyerahan ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dan merupakan bagian dari target 51.500 bidang tanah yang akan disertifikatkan di Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa (6/8/2024), AHY hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Irwanudin Tadjudin, Komandan Kodim 0621 Letkol (Inf) Anton Sulistyo, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat Ginanjar, dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Yuliana, serta unsur Forkopimcam Cijeruk.

Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan rasa harunya melihat masyarakat yang akhirnya menerima sertifikat tanah, setelah puluhan tahun tinggal di Desa Cibalung.

“Tadi masyarakat di Desa Cibalung bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah atau negara karena sudah puluhan tahun berharap punya sertifikat, namun baru hari ini terwujud,” ujar AHY kepada wartawan.

AHY juga menegaskan pentingnya program PTSL yang telah membawa manfaat besar bagi masyarakat, dan berharap program ini terus dilanjutkan oleh pemerintahan yang akan datang di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Program PTSL ini luar biasa, dan semoga bisa dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya, karena Kementerian ATR/BPN ada target yang belum tuntas yaitu 126 juta bidang tanah dalam program strategis nasional ini,” kata Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Sebagai anak sulung dari Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, AHY menjelaskan bahwa dengan kepemilikan SHM, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari mafia tanah.

“Dengan SHM, insya Allah tidak ada lagi oknum atau mafia tanah yang berusaha merebut tanah milik masyarakat. Selain mengamankan atau memiliki kepastian hukum sehingga tanah milik mereka tidak bisa diserobot, SHM ini juga bisa menjadi jaminan usaha dan tentunya memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dari sebelumnya,” jelas AHY.

Penyerahan SHM ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat hak kepemilikan tanah mereka secara legal dan resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan