bogortraffic.com, BOGOR– Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap delapan orang terkait aktivitas judi online di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam kurun waktu sepekan. Dari total tersangka, tiga di antaranya adalah wanita yang diduga mempromosikan judi online melalui media sosial.
“Dalam waktu satu minggu, mulai 30 Oktober hingga 6 November 2024, Satreskrim Polres Bogor mengungkap empat kasus perjudian,” ujar Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, Rabu (6/11/2024).
Tiga kasus terkait promosi judi online di platform Instagram, di mana tiga wanita berinisial MR, S, dan AK ditangkap karena menjadi promotor dengan bayaran per bulan untuk endorsement judi online.
“Kami telah menahan tiga perempuan yang bertindak sebagai promotor atau pelaku endorsement tersebut,” jelas Adhimas.
Ketiga wanita tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
**Lima Pria Tertangkap dalam Kasus Togel Online**
Selain itu, satu kasus lain yang terungkap adalah perjudian online jenis toto gelap (togel). Sebanyak lima pria ditangkap, yakni AP, ME, F, I, dan H. Dalam kasus ini, tersangka AP berperan sebagai pemilik akun togel online, sementara empat lainnya memasang taruhan melalui akun tersebut.
“AP bertindak sebagai pengepul dan menerima uang dari empat rekannya, lalu memasang taruhan di situs judi online menggunakan akunnya,” terang Adhimas.
Lima pria tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah tegas kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin marak di masyarakat.