bogortraffic.com, BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mengumumkan bahwa persiapan untuk pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali (Cawawalkot) Kota Bogor telah rampung. Pendaftaran akan berlangsung mulai Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, termasuk pembatasan jumlah pendamping calon yang dapat memasuki area pendaftaran.
“Kami akan membatasi hanya 10 orang yang dapat mendampingi setiap pasangan calon di area pendaftaran karena keterbatasan ruangan,” jelas Habibi dalam acara Coffee Morning di Kantor KPU Kota Bogor pada Senin pagi (26/8/24).
Habibi menegaskan bahwa KPU Kota Bogor akan melaksanakan pendaftaran sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah pengusungan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dapat dilakukan dengan minimal 7,5 persen dari total suara sah di Kota Bogor.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 430 KPU Kota Bogor, terdapat lima partai politik yang dapat mengusung pasangan calon secara mandiri, yaitu PKS, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan PAN.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk TNI dan Polri, untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran. Persiapan kami sudah matang, baik dari segi personel maupun teknis,” tambah Habibi.
Pendaftaran akan dibuka secara simbolis dengan membuka pintu KPU Kota Bogor pada Selasa, 27 Agustus 2024. Hari pertama pendaftaran akan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB, sementara di hari kedua jadwal tetap sama. Pada hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
“Kami mengimbau para calon untuk tidak mendaftar di menit-menit terakhir agar kami bisa mengatur jadwal dengan baik dan mengakomodasi semua calon yang mendaftar,” kata Habibi.
Untuk transparansi, KPU Kota Bogor akan menyediakan live streaming proses pendaftaran yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
“Kami tidak akan membeda-bedakan pasangan calon mana pun. Semua akan diperlakukan sama sesuai aturan yang berlaku,” tegas Habibi.
Karena keterbatasan ruang, jumlah orang yang dapat masuk ke dalam area pendaftaran akan dibatasi, yaitu pasangan calon serta ketua atau perwakilan partai pengusung dengan jumlah maksimal 10 orang.
“Kami juga melakukan evaluasi mingguan terhadap pelaksanaan Pilkada ini. Evaluasi ini penting agar kami bisa terus memperbaiki kekurangan dan memastikan proses Pilkada berjalan dengan baik,” tutup Habibi.
Setelah proses pendaftaran, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut, dan kampanye.






