bogortraffic.com, BOGOR- Karukunan Wargi Puncak (KWP) mendesak Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk mengambil langkah tegas dalam menyikapi penataan kawasan Puncak, Bogor, terutama terkait dugaan alih fungsi lahan yang dilakukan oleh BUMD Jabar di lahan perkebunan PT Perkebunan Nasional (PTPN) 1 Region 2.
Koordinator KWP, Maulana, meminta kepada Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, untuk memanggil jajaran BUMD terkait guna mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran di kawasan Puncak Bogor.
“Karena jelas bahwa adanya pelanggaran terkait penggundulan puluhan ribu pohon teh, lalu mendirikan beberapa bangunan di sempadan DAS Cikamasan, hulu Sungai Ciliwung yang menjadi sumber air baku masyarakat Puncak,” tegas Maulana.
Maulana menambahkan bahwa kawasan Puncak secara jelas diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabek-Punjur untuk melindungi lahan konservasi dan resapan air.
“Jelas pelanggarannya 16 hektare pohon teh dibabat berganti bangunan menjulang, bahkan terdapat bangunan yang meruncing di bagian atap. Sementara tepat di bawahnya adalah landasan paralayang, salah satu venue cabang olahraga terbaik yang digunakan pada event Asian Games,” paparnya.
Selain itu, Maulana menilai sangat tidak masuk akal jika perizinan PT Jaswita Jabar bisa keluar untuk menggarap wisata di kawasan Puncak. Dalam beberapa kesempatan, pihaknya telah beraudiensi dengan pihak PTPN 1 Regional 2 Gunung Mas terkait dampak lingkungan dari pembangunan area wisata Jaswita.
“Namun pihak PTPN melalui Manager Agrowisata Gunung Mas menyerahkan hal itu kepada instansi terkait,” tukasnya.
Karukunan Wargi Puncak berharap agar Gubernur Jawa Barat segera mengambil tindakan untuk menangani masalah ini, guna menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan yang ada. Keberadaan bangunan baru di kawasan yang seharusnya menjadi lahan konservasi dan resapan air dikhawatirkan akan berdampak buruk pada ekosistem dan sumber daya air di kawasan Puncak Bogor.