Kurang dari 24 Jam, Polresta Bogor Kota Berhasil Tangkap Preman Pemalak Pemilik Kafe

Tampang preman pelaku pemalakan ke pemilik kafe di Kota Bogor (dok. Polresta Bogor Kota)

bogortraffic.com, BOGOR  – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pria berinisial STS setelah melakukan aksi pemalakan terhadap pemilik kafe di Bogor Tengah, Kota Bogor.

Pelaku berhasil diringkus oleh jajaran Unit I Jatanras Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Bacaan Lainnya

Dalam penangkapan tersebut, STS terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Ia tampak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Bogor Kota. Preman yang telah meresahkan warga ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Alhamdulillah, jajaran Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus pelaku pemalakan menggunakan airsoft gun yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, kepada wartawan.

Kronologi Kejadian

Aksi pemalakan terjadi pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kafe milik warga berinisial MA. Pelaku mendatangi kafe tersebut dan langsung meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada pemiliknya.

“Tersangka STS mendatangi kafe MA untuk meminta uang sebesar Rp 500 ribu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho.

Selain meminta uang secara paksa, pelaku juga menenteng senjata yang diketahui sebagai airsoft gun. STS mengancam akan merusak kafe jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Pelaku mengeluarkan senjata airsoft gun berbentuk revolver warna silver dengan gagang cokelat dan mengancam akan memecahkan kaca kafe jika tidak diberi uang,” lanjut Aji.

Penangkapan dan Proses Hukum

Korban yang merasa terancam segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kini, STS telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

STS dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat serta Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat Kota Bogor merasa lebih aman dan terlindungi dari tindak premanisme yang meresahkan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan serupa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan